KPU Kabupaten Pesisir Barat mengundang Warga Negara
Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota PPS
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2020 dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
PERSYARATAN SEBAGAI ANGGOTA PPS
a.
Warga negara Indonesia;
b.
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur
dan adil;
e.
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang
dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun
tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak
menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan
surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi
tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah;
f.
Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
g.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
h.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah
atas atau sederajat;
i.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang
telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j.
Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian
tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan
sesama penyelenggara Pemilu; dan
l.
Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan
yang sama sebagai anggota PPS
Penghitungan jabatan Anggota PPS dalam jabatan yang sama yaitu telah
menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS dalam
pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut :
a.
Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga
tahun 2008;
b.
Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga
tahun 2013;
c.
Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga
tahun 2018;
d.
Periode keempat dimulai pada tahun 2019.
2.
PENDAFTAR MENYERAHKAN DOKUMEN BERUPA
a.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
b.
Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai
dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
c.
Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai
Politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai
politik, termasuk menjadi Tim Kampanye Peserta Pemilu;
d.
Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau
rumah sakit yang ditunjuk;
e.
Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
f.
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat
atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat
keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
g.
Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
h.
Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi
pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota;
i.
Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua)
kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS; dan
j.
Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan
perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Formulir pendaftaran dapat diambil
di kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat yang beralamat di Jalan Raden Anom Nomor
9 Puncak Rawas-Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat atau dapat
didownload langsung pada link dibawah ini:
3.
TATA CARA PENYERAHAN DOKUMEN
Seluruh dokumen syarat pendaftaran diserahkan langsung ke Kantor KPU
Kabupaten Pesisir Barat dengan rincian sebagai berikut :
a.
1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU
Kabupaten Pesisir Barat dan 1 (satu) rangkap salinan diserahkan kepada KPU
Kabupaten Pesisir Barat untuk kemudian diserahkan KPU Kabupaten Pesisir Barat
kepada PPK terpilih.
b.
1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon
anggota PPS.
c.
Masing-masing Berkas Lamaran dimasukan kedalam
Amplop Map, dan disatukan kedalam Map Plastik Tali Felix Folio.
4.
TIMELINE PEMBENTUKAN PPS PEMILIHAN BUPATI
DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
NO
|
KEGIATAN
|
DURASI
|
TANGGAL
|
|
TANPA
PERPANJANGAN
PENDAFTARAN
|
DENGEN
PERPANJANGAN
PENDAFTARAN
|
|||
1
|
PENGUMUMAN
|
3 HARI
|
15-17
Februari
2020
|
-
|
2
|
PENERIMAAN PENDAFTARAN DI KPU
PESISIR BARAT
|
7 HARI
|
18-24 Februari
2020
|
-
|
3
|
PERPANJANGAN PENDAFTARAN
|
3 HARI
|
-
|
25 - 27 Februari 2020
|
4
|
PENELITIAN ADMINISTRASI
|
3 HARI
|
25-27
Februari
2020
|
28 Februari-
1 Maret 2020
|
5
|
PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN
ADMINISTRASI
|
2 HARI
|
28-29
Februari
2020
|
2 - 3 Maret 2020
|
6
|
SELEKSI TERTULIS
|
1 HARI
|
l Maret 2020
|
4 Maret 2020
|
7
|
PEMERIKSAAN HASIL SELEKSI
TERTULIS
|
3 HARI
|
2-4
Maret 2020
|
5 - 7 Maret 2020
|
8
|
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
TERTULIS
|
3 HARI
|
5-7
Maret 2020
|
7 - 9 Maret
2020
|
9
|
TANGGAPAN MASYARAKAT TAHAP I
|
(9 hari,
yaitu dari pengumuman hasil seleksi administrasi sampai selesai pengumuman hasil
seleksi tertulis)
|
28 Februari-
7 Maret 2020
|
2 - 10 Maret 2020
|
10
|
WAWANCARA
|
3 HARI
|
10-12 Maret 2020
|
10 - 13 Maret 2020
|
11
|
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
WAWANCARA
(6 BESAR)
|
3 HARI
|
15 - 17 Maret 2020
|
|
12
|
TANGGAPAN MASYARAKAT TAHAP II
|
3 HARI
|
15 - 17 Maret
2020
|
|
13
|
KLARIFIKASI TANGGAPAN MASYARAKAT
TAHAP II
|
2 HARI
|
18 - 19 Maret
2020
|
|
14
|
PENGUMUMAN PASCA HASIL
KLARIFIKASI TANGGAPAN MASYARAKAT TAHAP II
|
2 HARI
|
20 - 21 Maret 2020
|
|
15
|
PELANTIKAN PPS
|
-
|
22 Maret 2020
|
|
16
|
MASA KERJA PPS PEMILIHAN 2020
|
8 BULAN
|
23 Maret 2020 – 30 November 2020
|
Adapun Pengumuman resmi dapat dilihat langsung kekantor KPU Kabupaten Pesisir Barat, atau didownload melalui link berikut:
Download Pengumuman Seleksi PPS 2020
Download Pengumuman Seleksi PPS 2020