Rabu, 26 Februari 2020

PENGUMUMAN: Penetapan Calon Anggota PPK Pesisir Barat 2020


Berdasarkan Keputusan Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor 12/PP.04.2-Kpt/1813/KPU-Kab/II/2020, berikut kami sampaikan 5 orang calon anggota PPK terpilih yang dapat mengikuti pelantikan dan penandatnganan Pakta Integritas pada:
Hari/Tanggal           : Sabtu, 29 Februari 2020
Waktu                     : 09.00 WIB s.d selesai
Tempat                   : GSG Selalaw, Labuhan Jukung - Krui
Pakaian Pria           : Kemeja Putih, Celana Dasar Hitam, memakai sepatu dan kopiah
Pakaian Wanita       : Kemeja Putih, bawahan hitam dan memakai sepatu

Berikut nama-nama 5 orang calon anggota PPK terpilih yang terdapat pada lampiran Pengumuman resmi dibawah ini:



Selasa, 25 Februari 2020

PENGUMUMAN : Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon PPS Pesisir Barat 2020

Dikarenakan hingga masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) berakhir masih terdapat pekon/kelurahan yang jumlah pendaftarnya kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, maka KPU Kabupaten Pesisir Barat membuka perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari sampai dengan hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020 Pukul 24.00 WIB khusus untuk Pekon/Kelurahan yang belum memenuhi syarat yaitu (terlampir):



Pengumuman resmi dapat didownload melalu link dibawah ini:
Download Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran PPS
Formulir pendaftaran dapat didownload pada laman dibawah ini:
https://kpupesisirbarat.blogspot.com/2020/02/pengumuman-pendaftaran-pps-pada-pilkada.html

Tidak Ada Bakal Calon Perseorangan di Pilkada Pesisir Barat 2020


Setelah dibukanya tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2020 melalui Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor 08/PL.02.2-SD/1813/KPU-Kab/II/2020 tanggal 19 Februari 2020 hingga berakhirnya tahapan tersebut pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB melalui Berita Acara Nomor 09/PL.02.2-SD/1813/KPU-Kab/II/2020. Tidak ada satupun pasangan bakal calon dari perseorangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat. Dengan demikian maka pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2020 yang akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 23 September 2019 nanti tidak diikuti oleh bakal pasangan calon perseorangan


Sabtu, 15 Februari 2020

PENGUMUMAN : Hasil Tes Wawancara PPK Pesisir Barat 2020

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor: 11/PP.04.2-Kpt/1813/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir BaratTahun 2020, dengan ini kami umumkan hasil seleksi wawancara sebagaimana berikut:



Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, apabila terdapat pertanyaan terkait pengumuman diatas dapat langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat yang beralamat di Jalan Raden Anom No.9, Puncak Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah.

Adapun Pengumuman juga dapat dilihat langsung di Papan Pengumuman Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat, atau dapat diunduh pada link berikut
download pengumuman saja
download lampiran pengumuman saja

PENGUMUMAN : Pendaftaran PPS pada Pilkada Pesisir Barat 2020


KPU Kabupaten Pesisir Barat mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota PPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    PERSYARATAN SEBAGAI ANGGOTA PPS
a.    Warga negara Indonesia;
b.   Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c.    Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.   Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.   Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
f.     Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
g.    Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h.   Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i.     Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan  pengadilan  yang  telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j.     Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k.    Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; dan
l.     Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS
Penghitungan jabatan Anggota PPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut :
a.    Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
b.    Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
c.    Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018;
d.    Periode keempat dimulai pada tahun 2019.

2.    PENDAFTAR MENYERAHKAN DOKUMEN BERUPA
a.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
b.   Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
c.    Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, termasuk menjadi Tim Kampanye Peserta Pemilu;
d.   Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk;
e.   Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
f.     Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
g.    Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h.   Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
i.     Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS; dan
j.     Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat yang beralamat di Jalan Raden Anom Nomor 9 Puncak Rawas-Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat atau dapat didownload langsung pada link dibawah ini:
a.      Surat Pendaftaran download word / download pdf
b.      Surat Pernyataan download word / download pdf
c.      Daftar Riwayat Hidup download word / download pdf

3.    TATA CARA PENYERAHAN DOKUMEN
Seluruh dokumen syarat pendaftaran diserahkan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat dengan rincian sebagai berikut :
a.    1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten Pesisir Barat dan 1 (satu) rangkap salinan diserahkan kepada KPU Kabupaten Pesisir Barat untuk kemudian diserahkan KPU Kabupaten Pesisir Barat kepada PPK terpilih.
b.   1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPS.
c.    Masing-masing Berkas Lamaran dimasukan kedalam Amplop Map, dan disatukan kedalam Map Plastik Tali Felix Folio.

4.    TIMELINE PEMBENTUKAN PPS PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
NO
KEGIATAN
DURASI
TANGGAL
TANPA
PERPANJANGAN
PENDAFTARAN
DENGEN
PERPANJANGAN
PENDAFTARAN
1
PENGUMUMAN
3 HARI
15-17 Februari
2020
-
2
PENERIMAAN PENDAFTARAN DI KPU PESISIR BARAT
7 HARI
18-24 Februari
2020
-
3
PERPANJANGAN PENDAFTARAN
3 HARI
-
25 - 27 Februari 2020
4
PENELITIAN ADMINISTRASI
3 HARI
25-27 Februari
2020
28 Februari-
1 Maret 2020
5
PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI

2 HARI
28-29 Februari
2020

2 - 3 Maret 2020
6
SELEKSI TERTULIS
1 HARI
l Maret 2020
4 Maret 2020
7
PEMERIKSAAN HASIL SELEKSI TERTULIS
3 HARI
2-4
Maret 2020
5 - 7 Maret 2020
8
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS
3 HARI
5-7
Maret 2020
7 - 9 Maret
2020
9
TANGGAPAN MASYARAKAT TAHAP I
(9 hari, yaitu dari pengumuman hasil seleksi administrasi sampai selesai pengumuman hasil seleksi tertulis)
28 Februari-
7 Maret 2020
2 - 10 Maret 2020
10
WAWANCARA
3 HARI
10-12 Maret 2020
10 - 13 Maret 2020
11
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI WAWANCARA
 (6 BESAR)
3 HARI
15 - 17 Maret 2020
12
TANGGAPAN MASYARAKAT TAHAP II
3 HARI
15 - 17 Maret 2020
13
KLARIFIKASI TANGGAPAN MASYARAKAT TAHAP II
2 HARI
18 - 19 Maret 2020
14
PENGUMUMAN PASCA HASIL KLARIFIKASI TANGGAPAN MASYARAKAT TAHAP II
2 HARI
20 - 21 Maret 2020
15
PELANTIKAN PPS
-
22 Maret 2020
16
MASA KERJA PPS PEMILIHAN 2020
8 BULAN
23 Maret 2020 – 30 November 2020

Adapun Pengumuman resmi dapat dilihat langsung kekantor KPU Kabupaten Pesisir Barat, atau didownload melalui link berikut:
Download Pengumuman Seleksi PPS 2020



Senin, 03 Februari 2020

PENGUMUMAN : Hasil Tes Tertulis dan Jadwal Seleksi Wawancara PPK Pesisir Barat Tahun 2020

KPU Kabupaten Pesisir Barat telah melakukan tes tertulis berbasis komputer penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2020 dengan hasil penelitian yang dituangkan dalam Keputusan Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor: 06/PP.04.2-Kpt/1813/KPU-Kab/I/2020

Berikut ini kami sampaikan Pengumuman hasil tes tertulis Computer Assisted Test (CAT) Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2020 sebagai berikut :



Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, apabila terdapat pertanyaan terkait pengumuman diatas dapat langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat, di Jalan Raden Anom No.9, Puncak Rawa, Kecamatan Pesisir Tengah.