Jumat, 28 Agustus 2020

PENGUMUMAN: Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :
Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan rincian :
  1. Waktu    :  Tanggal  4  dan  5  September  2020  dilakukan  pukul  08.00  s.d 16.00 WIB, Tanggal 6 September 2020 dilakukan pukul 08.00 s.d 24.00 WIB 
  2. Tempat   :  Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat Jl.  Raden  Anom  No.9  Pekon  Rawas  krui,  Kecamatan  Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Persyaratan Pencalonan :

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor 131/PL.02.2- Kpt/1813/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2020, ditentukan : 
  1. Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Pesisir Barat paling sedikit 20% dari jumlah kursi hasil Pemilu Tahun 2019 adalah sebanyak 5 (lima) kursi;  
  2. Jumlah suara sah paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2019 adalah sebanyak 21.700 suara, berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
PENGUMUMAN LENGKAP dapat dilihat pada file pdf dibawah ini:
download PENGUMUMAN Pendaftaran
download PKPU 1 Tahun 2020
download Keputusan KPU RI No 394 Tahun 2020