Kamis, 16 Juli 2015

SE 375 TENTANG KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK DALAM PILKADA 2015


KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK TINGKAT PUSAT YANG SAAT INI DIAKOMODASI DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2015 ADALAH :

KPU TERBITKAN PKPU NO 12 TAHUN 2015 TTG PERUBAHAN ATAS PKPU NO 9 TH 2015 TTG PENCALONAN

Jakarta, jdih.kpu.go.id- Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pokok perkara pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan KPU tersebut dapat diunggah melalui Konten Peraturan KPU Tahun 2015 pada website JDIH KPU, atau klik disini: http://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%20Nomor%2012%20Tahun%202015.pdf

Selasa, 14 Juli 2015

PENDAFTARAN PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PESISIR BARAT TAHUN 2015

Description: LOGO KPU.png










PENGUMUMAN
NOMOR : 038/PENG/KPU-Kab-008.435579/VII/2015

TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI
DAN WAKIL BUPATI PESISIR BARAT TAHUN 2015

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota untuk memenuhi ketentuan pasal 37 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota maka dengan ini KPU Kabupaten Lampung Barat mengumumkan kepada seluruh masyarakat dan Partai Politik Se-Kabupaten Pesisir Barat hal-hal sebagai berikut :

I.   KPU Kabupaten Pesisir Barat membuka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati baik dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik serta dari Perseorangan, dengan syarat sebagai berikut :
A.    Syarat Pencalonan :
1.     Perseorangan;
Sesuai dengan Keputusan KPU Lampung Barat Nomor :13.13/ KPTS/KPU-KAB/008435579/V/2015 tentang  Penetapan persyaratan Pencalonan bagi Pasangan calon Perseorangan disebutkan bahwa untuk dapat mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Perseorangan harus didukung 15.374 ( Lima Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat ) Jiwa atau 10 % ( Sepuluh Perseratus ) dari jumlah penduduk Kabupaten Pesisir Barat sesuai DAK2 Kemendagri Tanggal 17 April 2015 adalah sebanyak 153.738 ( Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan ) Jiwa. Dukungan tersebut harus tersebar minimal di 6 ( Enam ) Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat.

2.    Partai Politik atau Gabungan partai Politik;
Sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Barat Nomor : 12.13/KPTS/KPU-Kab.008435579/V/2015 tentang Penetapan Jumlah Kursi dan atau Suara Sah Paling Sedikit Dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2014 Sebagai Syarat Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Untuk Dapat Mendaftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2015harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :



a. memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2014 paling sedikit 20 % (dua  
  puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Pesisir  Barat yaitu  x 25   
  Kursi = 5 Kursi
b. Memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2014 paling sedikit 25% (dua  puluh perseratus ) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD  Kabupaten Pesisir Barat. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu Terakhir. yaitu:    x 81.321 suara = 20.330,25 (pembulatan keatas) = 20.330 suara
        c. Menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan  pasangan calon
 

B.    Syarat Calon :
1.         Warga Negara Indonesia;
2.         Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.         Setia Kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.         Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
5.         Berusia paling rendah 25 (Dua puluh lima) tahun;
6.         Mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
7.         Tidak dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8.         Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
9.         Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
10.    Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
11.    Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;
12.    tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
13.    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
14.    belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon  Bupati atau Calon Wakil Bupati;
15.    belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur,  dan Bupati untuk Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati;
16.    berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, , Wakil , Bupati atau Wakil Bupati yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
17.    tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat  atau penjabat Bupati;
18.    tidak memiliki konflik kepentingan dengan Petahana;
19.    memberitahukan pencalonannya sebagai Bupati atau Wakil Bupati kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
20.    mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon;
21.    berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai calon;
22.    berhenti sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kabupaten, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kabupaten sebelum pembentukan PPK dan PPS.

  

II.  Pendaftaran dan Penyerahan Dokumen Persyaratan Pencalonan dimaksud dilaksanakan dari tanggal 26 - 28 Juli 2015 dari pukul 08.00 s/d 16.00 WIB bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Pesisir Barat, Jl. Jaya Wijaya No 98 Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Krui Pesisir Barat.

III.  Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain :
a.    Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Pasangan Calon;    
b.    Pasangan Calon yang telah didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya;
c.    Pasangan Calon yang sudah mendaftar melalui jalur Perseorangan tidak dapat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik;
d.    Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon Wajib hadir pada saat Pendaftaran;
e.    Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah seorang Calon atau Pasangan Calon atau Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat hadir pada saat pendaftaran Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah seorang Calon atau Pasangan Calon atau Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
f.     Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon dibuat dalam 2 (dua) rangkap, terdiri dari;  1 (satu) rangkap Asli dan 1 (satu) rangkap salinan yang masing-masing dimasukkan ke dalam Map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau nama Pasangan Calon Perseorangan;

IV.  Informasi dan Keterangan lebih lanjut dapat dilihat di Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 atau menghubungi Sekretariat KPU Kabupaten Pesisir Barat Jl Jaya WIjaya No 98 Kampung Jawa Pesisir Barat serta dapat diakses melalui Blog  http://kpupesisirbarat.blogspot.com, email : kpupesbar@gmail.com. (Contact Person Pokja Pencalonan KPU Lampung Barat,
       Nama :Syarif Ediansah, SH. MM., Hand Phone Number : 081369181838)
      
Catatan :  Pengumuman ini akan menyesuaikan dengan revisi PKPU No 9 Tahun 2015 dan
      atau Surat Edaran KPU RI tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
     2015

Demikian untuk menjadi perhatian dan maklum.


Description: D:\PERSIAPAN PILKADA\TTD Ketua Dan CAP 2.gifPesisir Barat,  13  J u l i   2015

KETUA,



IMTIZAL, S. Sos