PENGUMUMAN
NOMOR : 038/PENG/KPU-Kab-008.435579/VII/2015
TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI
DAN WAKIL BUPATI PESISIR BARAT TAHUN 2015
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2015 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota untuk
memenuhi ketentuan pasal 37 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2015
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota
dan Wakil Walikota maka dengan ini KPU Kabupaten Lampung Barat mengumumkan
kepada seluruh masyarakat dan Partai Politik Se-Kabupaten Pesisir Barat hal-hal
sebagai berikut :
I. KPU Kabupaten Pesisir Barat
membuka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati baik dari Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik serta dari Perseorangan, dengan syarat sebagai
berikut :
A. Syarat Pencalonan :
1. Perseorangan;
Sesuai dengan Keputusan KPU Lampung Barat Nomor :13.13/
KPTS/KPU-KAB/008435579/V/2015 tentang
Penetapan persyaratan Pencalonan bagi Pasangan calon Perseorangan
disebutkan bahwa untuk dapat mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Perseorangan
harus didukung 15.374 ( Lima Belas Ribu
Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat ) Jiwa atau 10 % ( Sepuluh
Perseratus ) dari jumlah penduduk Kabupaten Pesisir Barat sesuai DAK2 Kemendagri Tanggal 17 April 2015
adalah sebanyak 153.738 ( Seratus Lima
Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan ) Jiwa. Dukungan tersebut harus tersebar minimal di 6 ( Enam ) Kecamatan di
Kabupaten Pesisir Barat.
2. Partai Politik atau Gabungan
partai Politik;
Sesuai
dengan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Barat Nomor :
12.13/KPTS/KPU-Kab.008435579/V/2015 tentang Penetapan
Jumlah Kursi dan atau Suara Sah Paling Sedikit Dalam Pemilihan Umum Anggota
DPRD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2014 Sebagai Syarat Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik Untuk Dapat Mendaftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2015harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun
2014 paling sedikit 20 % (dua
puluh persen)
dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Pesisir
Barat yaitu x 25
Kursi = 5
Kursi
b. Memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD
Tahun 2014 paling sedikit 25% (dua puluh
perseratus ) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat. Ketentuan tersebut
hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu
Terakhir. yaitu: x 81.321 suara = 20.330,25 (pembulatan keatas)
= 20.330 suara
c.
Menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat
Pusat Tentang Persetujuan pasangan calon
B. Syarat Calon :
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.
Setia Kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
4.
Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
5.
Berusia paling rendah 25 (Dua puluh lima) tahun;
6.
Mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
menyeluruh dari tim dokter;
7.
Tidak dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
9.
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan kepolisian;
10. Menyerahkan
daftar kekayaan pribadi;
11. Tidak
sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;
12.
tidak sedang
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
13.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak
pribadi;
14.
belum pernah menjabat sebagai Bupati atau
Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk
Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati;
15.
belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, dan Bupati untuk Calon Bupati atau Calon
Wakil Bupati;
16.
berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil
Gubernur, , Wakil , Bupati atau Wakil Bupati yang mencalonkan diri di daerah
lain sejak ditetapkan sebagai calon;
17.
tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat atau penjabat Bupati;
18.
tidak memiliki
konflik kepentingan dengan Petahana;
19.
memberitahukan pencalonannya sebagai Bupati atau Wakil Bupati
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah,
atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
20.
mengundurkan diri sebagai anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri
Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon;
21.
berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan
Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai calon;
22.
berhenti sebagai Anggota
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kabupaten, Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwas Kabupaten/Kabupaten sebelum pembentukan PPK dan PPS.
II. Pendaftaran dan Penyerahan
Dokumen Persyaratan Pencalonan dimaksud dilaksanakan dari tanggal 26 - 28 Juli
2015 dari pukul 08.00 s/d 16.00 WIB bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Pesisir
Barat, Jl. Jaya Wijaya No 98 Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Krui Pesisir
Barat.
III. Hal-hal yang perlu diperhatikan
antara lain :
a. Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Pasangan Calon;
b. Pasangan Calon yang telah
didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat
dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya;
c. Pasangan Calon yang sudah
mendaftar melalui jalur Perseorangan tidak dapat didaftarkan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik;
d. Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik dan Pasangan Calon Wajib hadir pada saat Pendaftaran;
e. Dalam hal Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik atau salah seorang Calon atau Pasangan Calon atau
Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat hadir pada saat pendaftaran Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah seorang Calon atau Pasangan
Calon atau Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran,
kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang tidak dapat
dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
f. Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat
Calon dibuat dalam 2 (dua) rangkap, terdiri dari; 1 (satu) rangkap Asli dan 1 (satu) rangkap
salinan yang masing-masing dimasukkan ke dalam Map dan ditulis dengan huruf kapital
nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau nama
Pasangan Calon Perseorangan;
IV. Informasi dan Keterangan lebih
lanjut dapat dilihat di Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 atau menghubungi Sekretariat
KPU Kabupaten Pesisir Barat Jl Jaya WIjaya No 98 Kampung Jawa Pesisir Barat serta
dapat diakses melalui Blog http://kpupesisirbarat.blogspot.com, email : kpupesbar@gmail.com. (Contact Person Pokja Pencalonan KPU Lampung Barat,
Nama :Syarif Ediansah, SH. MM., Hand Phone Number : 081369181838)
Catatan : Pengumuman ini akan
menyesuaikan dengan revisi PKPU No 9 Tahun 2015 dan
atau Surat Edaran KPU RI
tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2015
Demikian untuk menjadi perhatian dan maklum.
Pesisir Barat, 13 J u l i 2015
KETUA,
IMTIZAL, S. Sos