I. PERSYARATAN
SEBAGAI
ANGGOTA PPK :
1. Warga
negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas)
tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi
yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan
surat pernyataan yang sah atau paling
singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai
politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota
atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK;
12. Penghitungan jabatan anggota PPK dalam jabatan yang sama yaitu
telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan
periodisasi sebagai berikut:
a) Periode pertama
dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
b) Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
c) Periode ketiga dimulai
pada tahun 2014 hingga tahun 2018.
d) Periode
keempat dimulai pada tahun 2019.
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan
dengan sesama penyelenggara Pemilu;
14. Tidak menjadi tim kampanye peserta
Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan
dengan surat pernyataan yang sah
atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan
yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
II. PENDAFTAR MENYERAHKAN KELENGKAPAN DOKUMEN
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan;
- Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk;
- Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lirna) tahun atau lebih;
- Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
- Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan;
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum;
- Surat Keterangan Domisilidari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
1) 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada
KPU Kabupaten Pesisir Barat; dan
2) 1 (satu) rangkap salinan.
Kelengkapan
dokumen diantar langsung ke Kantor
KPU Kabupaten Pesisir Barat Jl. Raden Anom Nomor
9 Puncak Rawas Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
III. TIMELINE PEMBENTUKAN PPK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
TAHUN 2020
NO
|
KEGIATAN
|
TANGGAL
|
1
|
PENGUMUMAN
|
15-17 Januari 2020
|
2
|
PENERIMAAN PENDAFTARAN DI KPU PESISIR BARAT
|
18-24 Januari 2020
|
3
|
PENELITIAN ADMINISTRASI
|
25-27 Januari 2020
|
4
|
PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI
|
28-29 Januari 2020
|
5
|
SELEKSI TERTULIS
|
30 Januari 2020
|
6
|
PEMERIKSAAN HASIL SELEKSI TERTULIS
|
31-2 Februari 2020
|
7
|
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS
|
3-5 Februari 2020
|
8
|
TANGGAPAN MASYARAKAT TAHAP I
|
28 Januari-5 Februari 2020
|
9
|
WAWANCARA
|
8-10 Februari 2020
|
10
|
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI WAWANCARA (10 BESAR)
|
15-21 Februari 2020
|
11
|
TANGGAPAN MASYARAKAT TAHAP II
|
15-21 Februari 2020
|
12
|
KLARIFIKASI TANGGAPAN MASYARAKAT TAHAP II
|
22-25 Februari 2020
|
13
|
PENGUMUMAN PASCA HASIL KLARIFIKASI TANGGAPAN MASYARAKAT TAHAP II
|
26-28 Februari 2020
|
14
|
PELANTIKAN PPK
|
29 Februari 2020
|
Silahkan mengambil dokumen/formulir pendaftaran langsung ke kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat atau download pada link dibawah ini: