Sehubungan
dengan Surat Ketua KPU Ri Nomor: 2202/PL.02.2-SD/06/KPU/XI/2019 tanggal 22
November 2019 perihal Perubahan Jadwal Pengumuman Penyerahan Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan maka KPU Kabupaten Pesisir Barat bermaksud untuk
menyampaikan bahwa untuk tahapan pengumuman syarat minimal dukungan bakal pasangan
calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun
2019 akan dilaksanakan setelah ditetapkannya perubahan Peraturan KPU Nomor 15
Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota
Download Surat Ketua KPU Ri Nomor: 2202/PL.02.2-SD/06/KPU/XI/2019