Minggu, 27 Desember 2015
LAPORAN AUDIT ATAS LAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PESISIR BARAT
LPPDK Dr. Drs. H. AGUS ISTIQLAL, SH, MH dan ERLINA, SP, MH
LPPDK ARIA LUKITA BUDIWAN, ST dan Ir. EFAN TOLANI, M.Si
LPPDK Ir. H. JAMAL NASER dan SYAHRIAL, ST
LPPDK KRT. OKING GANDA MIHARJA, SH dan IRAWAN TOPANI, SH, M.Kn
Kamis, 17 Desember 2015
REKAPITULASI HASIL PEROLEHAN PENGHITUNGAN SUARA KABUPATEN PESISIR BARAT
Pada hari Rabu, tanggal 16 Desember 2015, bertempat di GSG Selalaw Kecamatan Pesisir Tengah, KPU Pesisir Barat telah melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2015. Pleno dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Pesisir Barat dan Lampung Barat, Panwaskab, seluruh PPK dari 11 kecamatan, para saksi pasangan calon, dan Fokorpimda Kabupaten Pesisir Barat dan juga dihadiri oleh Komisioner Provinsi Lampung dan Bawaslu Provinsi Lampung.
Pleno yang berlangsung dari pagi hingga malam terebut berjalan dengan kondusif dan tertib dengan hasil keputusaan sebagai berikut:
Senin, 23 November 2015
PENGUMUMAN LHKPN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PESISIR BARAT
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia telah mengeluarkan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2016-2021. Adapun LHKPN tersebut dapat dilihat dibawah ini:
Pasangan Nomor Urut 1
Calon Bupati: Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, SH. MH
Calon Wakil Bupati : Erlina, SP, MH
Pasangan Nomor Urut 2
Calon Bupati: Aria Lukita Budiwan, S.T
Calon Wakil Bupati : Ir. H. Efan Tolani, M.Si
Pasangan Nomor Urut 3
Calon Bupati: Ir. H. Jamal Naser
Calon Wakil Bupati : H. Syahrial, ST
Pasangan Nomor Urut 4
Calon Bupati: KRT. Oking Ganda Miharja
Calon Wakil Bupati : Irawan Topani, SH
Pasangan Nomor Urut 1
Calon Bupati: Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, SH. MH
Calon Wakil Bupati : Erlina, SP, MH
Pasangan Nomor Urut 2
Calon Bupati: Aria Lukita Budiwan, S.T
Calon Wakil Bupati : Ir. H. Efan Tolani, M.Si
Pasangan Nomor Urut 3
Calon Bupati: Ir. H. Jamal Naser
Calon Wakil Bupati : H. Syahrial, ST
Pasangan Nomor Urut 4
Calon Bupati: KRT. Oking Ganda Miharja
Calon Wakil Bupati : Irawan Topani, SH
Kamis, 12 November 2015
Kamis, 05 November 2015
Sabtu, 17 Oktober 2015
Selasa, 06 Oktober 2015
Kamis, 01 Oktober 2015
DPT/DPSHP Pesisir Barat Telah Ditetapkan
KPU Kabupaten Lampung Barat telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)/ Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2015. Berikut ini kami sampaikan Berita Acara dan Rekap Hasil Pleno yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 1 Januari 2015 di Gedung Serba Guna Selalaw :
Kamis, 17 September 2015
CEK PEMILIH PADA DAFTAR PEMILIH SEMENTARA SECARA ONLINE
KPU telah mengumumkan Nama-Nama Pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada PILKADA SERENTAK Tahun 2015 melalui situs https://data.kpu.go.id/dps2015.php. Disebelah kiri, dibawah gambar Gedung KPU, terdapat kolom pencarian berdasarkan NIK, kemudian dibawahnya juga terdapat PANDUAN SINGKAT PENCARIAN, seperti yang terlihat dibawah ini:
Berikut akan kami jelaskan secara singkat bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Barat yang ingin mengetahui nama-nama pemilih atau melakukan pengecekan apakah namanya telah terdaftar pada DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2015, dapat melakukan cara sebagai berikut:
Berikut akan kami jelaskan secara singkat bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Barat yang ingin mengetahui nama-nama pemilih atau melakukan pengecekan apakah namanya telah terdaftar pada DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2015, dapat melakukan cara sebagai berikut:
- Pada Kolom Provinsi, klik dan pilih Lampung, kemudian akan muncul kolom Kabupaten/Kota
- Pada kolom Kabupaten/Kota, klik dan pilih Pesisir Barat, kemudian akan muncul kolom Kecamatan
- Pada kolom Kecamatan, klik dan pilih Kecamatan yang ingin diketahui datanya, kemudian akan muncul kolom Kelurahan/Desa
- Pada kolom Kelurahan/Desa, klik dan pilih Pekon yang ingin diketahuinya, kemudian akan muncul kolom Pilihan TPS dan kolom NIK dan kolom Nama
- Masukan (Ketik) data NIK dan Nama anda pada kolom yang sesuai dengan permintaan, lalu klik tombol cari
- Setelah ditemukan, anda dapat mengecek apakah data pemilih tersebut telah sesuai dengan data aslinya, bila tidak, anda dapat menghubungi petugas PPS yang ada di pekon tempat anda tinggal.
- Bila anda tidak menemukan data pemilih yang anda cari, berarti data tersebut belum masuk dalam DPS, anda dapat menghubungi/mengkonfirmasi petugas PPS di pekon tempat pemilih tersebut tinggal.
Kamis, 03 September 2015
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Pesisir Barat Tahun 2015
KPU Lampung Barat telah melaksanakan Pleno Rkapitulasi Daftar Pemilih Sementara di Tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2015. Berikut ini Berita Acara dan Lampirannya:
Kamis, 27 Agustus 2015
PENGUMUMAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE
KPU Lampung Barat telah mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2015. Berikut ini adalah Pengumuman dan Laporan LADK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2015:
PENGUMUMAN:
LADK Dr. Drs. H. AGUS ISTIQLAL, SH, MH dan ERLINA, SP, MH
LADK ARIA LUKITA BUDIWAN, ST dan Ir. EFAN TOLANI, M.Si
LADK Ir. H. JAMAL NASER dan SYAHRIAL, ST
LADK KRT. OKING GANDA MIHARJA, SH dan IRAWAN TOPANI, SH, M.Kn
PENGUMUMAN:
LADK Dr. Drs. H. AGUS ISTIQLAL, SH, MH dan ERLINA, SP, MH
LADK ARIA LUKITA BUDIWAN, ST dan Ir. EFAN TOLANI, M.Si
LADK Ir. H. JAMAL NASER dan SYAHRIAL, ST
LADK KRT. OKING GANDA MIHARJA, SH dan IRAWAN TOPANI, SH, M.Kn
JADWAL KAMPANYE CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PESISIR BARAT
KPU telah menetapkan Jadwal Kampanye bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat periode 2016-2021. Jadwal dapat dilihat dibawah ini
Selasa, 25 Agustus 2015
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat
KPU Lampung Barat Telah Resmi Menetapkan 4 (Empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat pada tanggal 24 Agustus 2015. Adapun ketetapan tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
Jumat, 14 Agustus 2015
PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU
KPU Lampung Barat telah membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat tahun 2015, pengumuman dan peraturan dapat diunduh dibawah ini:
Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan
PKPU Nomor 5 Tahun 2015
Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan
PKPU Nomor 5 Tahun 2015
Kamis, 13 Agustus 2015
Berikut ini adalah Tim Kampanye dari masing masing Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2015
Dr. Drs. H. AGUS ISTIQLAL, SH, MH dan ERLINA, SP, MH
ARIA LUKITA BUDIWAN, ST dan Ir. EFAN TOLANI, M.Si
Ir. H. JAMAL NASER dan SYAHRIAL, ST
KRT. OKING GANDA MIHARJA, SH dan IRAWAN TOPANI, SH, M.Kn
Dr. Drs. H. AGUS ISTIQLAL, SH, MH dan ERLINA, SP, MH
ARIA LUKITA BUDIWAN, ST dan Ir. EFAN TOLANI, M.Si
Ir. H. JAMAL NASER dan SYAHRIAL, ST
KRT. OKING GANDA MIHARJA, SH dan IRAWAN TOPANI, SH, M.Kn
Sabtu, 08 Agustus 2015
DATA PASANGAN CALON NO URUT PENDAFTARAN 004 : DR. Drs. H. AGUS ISTIQLAL, SH, MH - ERLINA, SP, MH
PARTAI PENGUSUNG:
1. PARTAI NASDEM : 2 KURSI
2. PKB : 2 KURSI
3. PAN : 2 KURSI
CALON BUPATI :
DR. Drs. H. AGUS ISTIQLAL, SH, MH
CALON WAKIL BUPATI :
ERLINA, SP, MH
DATA PASANGAN CALON NO URUT PENDAFTARAN 003 : ARIA LUKITA BUDIWAN, ST - Ir. EFAN TOLANI, M.Si
PARTAI PENGUSUNG :
1. PARTAI DEMOKRAT : 3 KURSI
2. PKS : 2 KURSI
3. PBB : 1 KURSI
CALON BUPATI :
ARIA LUKITA BUDIAWAN, ST
CALON WAKIL BUPATI :
Ir. EFAN TOLANI, M.Si
DATA PASANGAN CALON NO URUT PENDAFTARAN 002 : KRT OKING GANDA MIHARJA, SH - IRAWAN TOPANI, SH, M.Kn
KRT OKING GANDA MIHARJA, SH
CALON WAKIL BUPATI :
IRAWAN TOPANI, SH, M.Kn
DATA PASANGAN CALON NO URUT PENDAFTARAN 001 : Ir. H. JAMAL NASER - H. SYAHRIAL, ST
PASANGAN CALON DARI JALUR PERSEORANGAN :
DUKUNGAN AWAL : 24.993 DUKUNGAN
HASIL VERIFIKASI FAKTUAL : 21.058 DUKUNGAN
CALON BUPATI:
Ir. H. JAMAL NASER
CALON WAKIL BUPATI :
H. SYAHRIAL, ST
Selasa, 04 Agustus 2015
Rabu, 29 Juli 2015
Minggu, 19 Juli 2015
Kamis, 16 Juli 2015
SE 375 TENTANG KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK DALAM PILKADA 2015
KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK TINGKAT PUSAT YANG SAAT INI DIAKOMODASI DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2015 ADALAH :
KPU TERBITKAN PKPU NO 12 TAHUN 2015 TTG PERUBAHAN ATAS PKPU NO 9 TH 2015 TTG PENCALONAN
Jakarta, jdih.kpu.go.id- Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pokok perkara pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan KPU tersebut dapat diunggah melalui Konten Peraturan KPU Tahun 2015 pada website JDIH KPU, atau klik disini: http://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%20Nomor%2012%20Tahun%202015.pdf
Selasa, 14 Juli 2015
PENDAFTARAN PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PESISIR BARAT TAHUN 2015


PENGUMUMAN
NOMOR : 038/PENG/KPU-Kab-008.435579/VII/2015
TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI
DAN WAKIL BUPATI PESISIR BARAT TAHUN 2015
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2015 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota untuk
memenuhi ketentuan pasal 37 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2015
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota
dan Wakil Walikota maka dengan ini KPU Kabupaten Lampung Barat mengumumkan
kepada seluruh masyarakat dan Partai Politik Se-Kabupaten Pesisir Barat hal-hal
sebagai berikut :
I. KPU Kabupaten Pesisir Barat
membuka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati baik dari Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik serta dari Perseorangan, dengan syarat sebagai
berikut :
A. Syarat Pencalonan :
1. Perseorangan;
Sesuai dengan Keputusan KPU Lampung Barat Nomor :13.13/
KPTS/KPU-KAB/008435579/V/2015 tentang
Penetapan persyaratan Pencalonan bagi Pasangan calon Perseorangan
disebutkan bahwa untuk dapat mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Perseorangan
harus didukung 15.374 ( Lima Belas Ribu
Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat ) Jiwa atau 10 % ( Sepuluh
Perseratus ) dari jumlah penduduk Kabupaten Pesisir Barat sesuai DAK2 Kemendagri Tanggal 17 April 2015
adalah sebanyak 153.738 ( Seratus Lima
Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan ) Jiwa. Dukungan tersebut harus tersebar minimal di 6 ( Enam ) Kecamatan di
Kabupaten Pesisir Barat.
2. Partai Politik atau Gabungan
partai Politik;
Sesuai
dengan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Barat Nomor :
12.13/KPTS/KPU-Kab.008435579/V/2015 tentang Penetapan
Jumlah Kursi dan atau Suara Sah Paling Sedikit Dalam Pemilihan Umum Anggota
DPRD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2014 Sebagai Syarat Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik Untuk Dapat Mendaftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2015harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun
2014 paling sedikit 20 % (dua
puluh persen)
dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Pesisir
Barat yaitu
x 25

Kursi = 5
Kursi
b. Memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD
Tahun 2014 paling sedikit 25% (dua puluh
perseratus ) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat. Ketentuan tersebut
hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu
Terakhir. yaitu:
x 81.321 suara = 20.330,25 (pembulatan keatas)
= 20.330 suara

c.
Menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat
Pusat Tentang Persetujuan pasangan calon
B. Syarat Calon :
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.
Setia Kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
4.
Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
5.
Berusia paling rendah 25 (Dua puluh lima) tahun;
6.
Mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
menyeluruh dari tim dokter;
7.
Tidak dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
9.
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan kepolisian;
10. Menyerahkan
daftar kekayaan pribadi;
11. Tidak
sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;
12.
tidak sedang
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
13.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak
pribadi;
14.
belum pernah menjabat sebagai Bupati atau
Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk
Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati;
15.
belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, dan Bupati untuk Calon Bupati atau Calon
Wakil Bupati;
16.
berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil
Gubernur, , Wakil , Bupati atau Wakil Bupati yang mencalonkan diri di daerah
lain sejak ditetapkan sebagai calon;
17.
tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat atau penjabat Bupati;
18.
tidak memiliki
konflik kepentingan dengan Petahana;
19.
memberitahukan pencalonannya sebagai Bupati atau Wakil Bupati
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah,
atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
20.
mengundurkan diri sebagai anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri
Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon;
21.
berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan
Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai calon;
22.
berhenti sebagai Anggota
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kabupaten, Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwas Kabupaten/Kabupaten sebelum pembentukan PPK dan PPS.
II. Pendaftaran dan Penyerahan
Dokumen Persyaratan Pencalonan dimaksud dilaksanakan dari tanggal 26 - 28 Juli
2015 dari pukul 08.00 s/d 16.00 WIB bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Pesisir
Barat, Jl. Jaya Wijaya No 98 Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Krui Pesisir
Barat.
III. Hal-hal yang perlu diperhatikan
antara lain :
a. Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Pasangan Calon;
b. Pasangan Calon yang telah
didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat
dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya;
c. Pasangan Calon yang sudah
mendaftar melalui jalur Perseorangan tidak dapat didaftarkan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik;
d. Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik dan Pasangan Calon Wajib hadir pada saat Pendaftaran;
e. Dalam hal Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik atau salah seorang Calon atau Pasangan Calon atau
Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat hadir pada saat pendaftaran Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah seorang Calon atau Pasangan
Calon atau Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran,
kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang tidak dapat
dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
f. Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat
Calon dibuat dalam 2 (dua) rangkap, terdiri dari; 1 (satu) rangkap Asli dan 1 (satu) rangkap
salinan yang masing-masing dimasukkan ke dalam Map dan ditulis dengan huruf kapital
nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau nama
Pasangan Calon Perseorangan;
IV. Informasi dan Keterangan lebih
lanjut dapat dilihat di Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 atau menghubungi Sekretariat
KPU Kabupaten Pesisir Barat Jl Jaya WIjaya No 98 Kampung Jawa Pesisir Barat serta
dapat diakses melalui Blog http://kpupesisirbarat.blogspot.com, email : kpupesbar@gmail.com. (Contact Person Pokja Pencalonan KPU Lampung Barat,
Nama :Syarif Ediansah, SH. MM., Hand Phone Number : 081369181838)
Catatan : Pengumuman ini akan
menyesuaikan dengan revisi PKPU No 9 Tahun 2015 dan
atau Surat Edaran KPU RI
tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2015
Demikian untuk menjadi perhatian dan maklum.

KETUA,
IMTIZAL, S. Sos
Langganan:
Postingan (Atom)