Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan rincian :
- Waktu : Tanggal 4 dan 5 September 2020 dilakukan pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, Tanggal 6 September 2020 dilakukan pukul 08.00 s.d 24.00 WIB
- Tempat : Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat Jl. Raden Anom No.9 Pekon Rawas krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Persyaratan Pencalonan :
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor 131/PL.02.2- Kpt/1813/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2020, ditentukan :
- Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Pesisir Barat paling sedikit 20% dari jumlah kursi hasil Pemilu Tahun 2019 adalah sebanyak 5 (lima) kursi;
- Jumlah suara sah paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2019 adalah sebanyak 21.700 suara, berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
download PENGUMUMAN Pendaftaran
download PKPU 1 Tahun 2020
download Keputusan KPU RI No 394 Tahun 2020