Selasa, 03 Desember 2019

PENGUMUMAN: Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Pesisir Barat 2020

Dengan ini diumumkan persyaratan penyerahan dukungan dokumen bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2020 dari jalur perseorangan dengan ketentuan Jumlah dukungan minimal dan persebaran sebagai berikut:


Jumlah Minimal Dukungan
Jumlah Minimal Sebaran
Paling sedikit 11.235 Pemilih
Paling sedikit 6 Kecamatan

Adapun ketentuan lain dapat dilihat pada Pengumuman berikut:



Untuk mendapatkan formulir-formulir dimaksud atau Informasi lebih lanjut, silahkan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat di Jalan Raden Anom nomor 9 Puncak Rawas, Krui. Atau dengan menghubungi Nomor HP 0823-7609-2121 atau 0822-8288-2261 

Dasar Hukum:
1. PKPU Nomor 16 Tahun 2019
2. Keputusan KPU Kab.Pesisir Barat Nomor 30/HK.03.1-Kpt/1813/KPU-Kab/X/2019