Kamis, 22 Agustus 2019

Tahapan Pilkada 2020 dan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1917/PL.09-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 3 September 2019 Tentang Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 sebagaimana diralat dengan surat Nomor : 1932/PL.01.09-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 6 September 2019 dan Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tahapan Pencalonan dimulai dengan:

Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir pada tanggal 25 November sd 8 Desember 2019
Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi pada tanggal 9 Desember 2019 sd 3 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 11 Desember 2019 sd 5 Maret 2020
Memperhatikan jadwal jadwal sebagaimana tersebut angka 1, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dapat melakukan pengumpulan dokumen dukungan Pasangan Calon berupa
* Surat Pernyataan Dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan)
* Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Berdsarkan hal tersebut angka 2, bersama ini disampaikan Format Formulir Model B.1-KWK Perseorangan (Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020) sebagaimana terlampir yang digunakan oleh Bakal Pasangan CalonPerseorangan dalam melakukan pengumpulan dukungan. Formulir dengan Format selain sebagaimana terlampir, tidak akan dihitung sebagai dukungan

Download SE 1917/PL.09-SD/06/KPU/IX/2019 + lampiran B.1 KWK
Download SE 1932/PL.01.09-SD/06/KPU/IX/2019
Download PKPU Nomor 15 Tahun 2019



Senin, 19 Agustus 2019

Pendaftaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung

Berikut kami sampaikan bahwa Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung membuka pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung periode 2019-2024. Adapun Waktu dan Syarat pendaftran dapat dilihat pada pengumuman dibawah ini

KLIK DISINI ATAU ICON POJOK UNTUK MEMPERBESAR/MENGUNDUH