Rabu, 04 Oktober 2017

KPU Pesisir Barat Melaksanakan BIMTEK Pendaftaran Verifikasi Dan Penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2019


Krui, 02 Oktober 2017 - Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat Melaksanakan Tahapan Pemilihan Umum 2019, di Aula Losmen Sunset Beach yang berada di Walur, Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Barohman, S.Pd., M.M (Sekretaris KPU Kabupaten Esisir Barat) dengan narasumber utama yaitu Bapak Yulyanto, S.Sos (anggota KPU divisi Hukum).


Adapun kesimpulan yang dapat diambil dalam Bimtek tersebut adalah:
  • Tahapan Pemilihan Legislatif Tahun 2019 diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017  tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
  • Pelaksaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Tahun 2019 diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Data Partai Politik (Parpol) yang diserahkan pada saat pendaftaran harus sesuai dengan data yang telah diinput dalam aplikasi SIPOL
  • Setelah Tahapan Pendaftaran KPU tidak dapat berhubungan langsung dengan Parpol, sehingga Parpol diharapkan secepatnya membentuk LO sebagai penghubung antara KPU dan Parpol
  • Jumlah anggota minimum Parpol yang dipersyaratkan adalah berjumlah minimal 1000 orang atau 1/1000 dari Total Jumlah Penduduk yang tercatat dalam DAK.
  • Setelah ini tahapan pendaftaran, tahapan berikutnya adalah berikutnya adalah tahap verifikasi administratif dan Verifikasi Faktual terhadap Parpol yang telah terdaftar sebagai calon peserta pemilu 2019.
  • Dalam Verifikasi Keanggotaan ada 2 Metode yang digunakan yaitu Sensus dan Sample Acak Sederhana, dimana dalam PKPU disebutkan bahwa jika Jumlah Anggota Kurang dari Sama dengan 100 akan di lakukan Sensus, sedangkan jika lebih dari 100 akan dilakukan metode Sampling.
  • Sebagai acuan Syarat minimal Keanggotaan di Tingkat Kabupaten menggunakan Keputusan KPU RI nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017, dimana di sebutkan untuk Provinsi sekurang2nya 75% jumlah kabupaten, sedangkan untuk KEcamatan sekurang-kurangnya 50% dari Jumlah Kecamatan di setiap Kabupaten. dan untuk Jumlah Anggotanya Sekurang2nya 1000 orang atau 1/1000 dari Jumlah Penduduk di wilayah tersebut. Untuk Provinsi Lampung  Jumlah kabuaten/Kota adalah 15, sehingga 75 % adalah 12 Kabupaten, sedangkan Untuk Kabupaten Pesisir Barat memiliki 11 Kecamatan, sehingga sebaran minimalnya adalah 6 Kecamatan, Untuk Jumlah Penduduk Pesisir Barat berdasarkan DAK2 bulan Agustus 2017 adalah 155.964 sehingga  1/1000-nya adalah 155 Anggota.